Sabtu, 13 Maret 2010

REFORMASI HUKUM DAN KEBIJAKAN KOMNAS PEREMPUAN Periode 2002 s/d 2008

Pengantar

Komnas Perempuan sebagai sebuah komisi nasional satu-satunya di Indonesia memiliki mandat yang khusus di dalam menjalankan perannya untuk menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu misinya yang terkait dengan pembaruan hukum dan kebijakan, adalah mandat untuk mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang kondusif serta membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga publik lain yang mempunyai wilayah kerja atau juridiksi yang sejenis untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Secara khusus KP lewat divisi pembaruan hukum dan kebijakan bekerja untuk mendorong lahirnya kerangka undang-undang dan kebijakan bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti: kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan asosiasi advokat dan organisasi perempuan. Terkait dengan ini maka juga dilakukan penguatan kapasitas dari para aparat penegak hukum, yaitu dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang terpadu dan peka gender dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Program Kerja Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan

Mandat utama dari Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (disingkat Divisi RHK) adalah untuk mendorong lahirnya kerangka undang-undang dan kebijakan bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. bersama-sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum, yang terdiri dari: Kepolisian (UPPA), Kejaksaan Agung (GFP, JAMPidum, JAMBin), Kehakiman (Mahkamah Agung: Tim Pembaruan Peradilan, Diklat, dan Badilag), dan Asosiasi Advokat beserta dengan organisasi perempuan dan kelompok akademisi (spt: LBH Apik Jakarta, DERAP Warapsari, dan Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia).

Pada dasarnya Divisi RHK memiliki dua fungsi pokok yang terkait dengan mandat dari Komnas Perempuan beserta dengan program kerjanya masing-masing, sebagai berikut:

1. Advokasi Kebijakan yang Pro-PerempuanUntuk kegiatan yang terkait dengan proses advokasi terhadap perundang-undangan, sejak tahun 2002 Komnas Perempuan bersama-sama dengan teman-teman dari beberapa kelompok atau organisasi perempuan, dan juga dengan salah satu organisasi yang ada di DPR RI, Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), yaitu untuk mendesak agar diundangkannya sebuah kebijakan tentang Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT), yang kemudian pada tahun 2004 disahkannya sebuah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Selain itu ada juga undang-undang yang lainnya, seperti: UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana dalam mengadvokasikannya Komnas Perempuan melakukan kerjasama dengan teman-teman dari Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban (spt: ELSAM, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, KONTRAS, JATAM, dll), yang kemudian disahkannya menjadi sebuah UU No. 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Komnas Perempuan juga mengadvokasi Revisi atau Amandemen terhadap KUHAP, khususnya untuk beberapa pasal yang terkait dengan proses penanganan oleh para penegak hukum dan pembuktian terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.Komnas Perempuan juga ikut terlibat di dalam proses advokasi dari UU Pornografi, dan Amandemen terhadap UU Kesehatan. Semua proses advokasi ini dilakukan secara bersama-sama dengan organisasi peremuan dan juga dengan pihak Pemerintah yang terkait dengan isu atau tema dari undang-undang tersebut.
2. Penguatan Kapasitas Penegak HukumMengenai penguatan kapasitas dari masing-masing penegak hukum, maka Divisi RHK dalam menjalankan fungsi atau peran ini memiliki sebuah program kerja untuk Penguatan Penegak Hukum (disingkat PPH), dimana tujuan dari program kerja ini adalah untuk mewujudkan sistem peradilan yang terpadu dan peka gender di dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Untuk melaksanakan program kerja ini Komnas Perempuan melakukan kerjasama dengan beberapa organisasi, seperti: LBH Apik Jakarta, DERAP Warapsari dan PKWJ UI.Program PPH ini telah dilaksanakan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 (sampai bulan April 2009). Beberapa kegiatan dari program PPH ini, seperti: melakukan lobby dengan masing-masing pimpinan dari institusi Penegak Hukum, seperti: lobby dengan Ketua dan Wakil Ketua MA RI, khususnya tentang SEMA Pendamping; lobby dengan ketua dari GFP di Kejagung tentang peningkatan kapasitas dan peran dari GFP di wilayah Kejagung khususnya dalam penanganan kasus-kasus KTP; lobby dengan para petinggi di institusi Kepolisian untuk mendesak agar RPK dimasukkan kedalam struktur organisasi Kepolisian. Selain melakukan lobby dengan para pimpinan di masing-masing institusi penegak hukum, para mitra PPH juga melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi masing-masing penegak hukum dan juga melakukan pemantauan terhadap proses penanganan untuk kasus-kasus KTP (KDRT, Perkosaan, Pelecehan Seksual).

Sejak tahun 2007 sampai tahun 2008, Komnas Perempuan banyak melakukan kerjasama dengan para Hakim, baik para Hakim yang ada di wilayah Peradilan Agama ataupun di wilayah Peradilan Umum. Bentuk kerjasamanya, khusus dengan para hakim dari Peradilan Agama dan juga dengan pihak Badilag, yaitu Komnas perempuan telah menyusun sebuah Buku Referensi bagi para Hakim Peradilan Agama tentang KDRT, dimana Buku Referensi ini sebagai salah satu rekomendasi dari hasil Lokakarya yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dengan para Hakim Peradilan Agama dari wilayah Jabodecitabek, dan buku ini telah dipublikasikan pada bulan Juli 2008. Pada bulan Oktober 2008, Komnas Perempuan kembali melakukan kerjasama dengan para Hakim Peradilan Agama, yaitu mengadakan Sosialisasi tentang Buku Referensi bagi para Hakim Peradilan Agama tentang KDRT, dimana peserta dari sosialisasi ini adalah para Hakim PA dari 8 Provinsi di Indonesia, spt: DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng, Sumsel, Sumut, Sumbar, DIY, Kep. Riau dan Sulsel. Total peserta dari kegiatan sosialisasi ini adalah sebanyak 20 orang Hakim PA, baik yang ada di tingkat I (Pengadilan Agama) dan di tingkat II (Pengadilan Tinggi Agama)/Hakim Tinggi. Untuk kerjasama dengan para hakim dari Peradilan Umum, Komnas Perempuan sudah mulai melakukan lobby dengan Ketua Tim Pembaharuan Peradilan MA. RI., yaitu akan melakukan Pelatihan untuk Peningkatan Sensitivitas Gender di kalangan para Hakim Peradilan Umum dalam Mengimplementasikan UU PKDRT (Desember 2008).

Penutup

Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan adalah divisi yang memiliki lingkup tanggung jawab dan pekerjaan yang sangat berkaitan erat dengan proses penegakkan hukum, baik dalam konteks nasional ataupun internasional. Dan juga bagaimana sebuah rancangan kebijakan atau UU dapat bersifat lebih sensitif gender atau dapat mengakomodir kebutuhan dari kelompok perempuan (khususnya perempuan korban). Sehingga penting bagi Divisi RHK untuk melakukan proses kerjasama yang lebih intens dengan berbagai pihak penegak hukum, pemerintah dan DPR-RI. Oleh karena itulah maka kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2009 juga masih berkaitan dengan peningkatan kinerja dari para penegak hukum, sebagai berikut:

1. Pelatihan Hakim Peradilan Umum tentang KDRT;
2. Workshop Family Court (Pengadilan Agama) terhadap Kasus-Kasus KDRT
3. Pelatihan untuk Instruktur Pelatihan Hakim Peradilan Agama tentang KDRT

Pelatihan Hakim Peradilan Umum tentang KDRT

Tujuan dari diadakannya pelatihan bagi para Hakim Peradilan Umum ini adalah untuk membangun pemahaman bersama tentang prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan bagi korban KDRT, khususnya yang sesuai dengan ketentuan dari UU PKDRT; membangun pemahaman bersama tentang bentuk-bentuk kekerasan, prosedur penanganan dan sanksi untuk kasus-kasus KDRT; dan penerapan UU PKDRT.

Output atau hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah: adanya 50 orang hakim Peradilan Umum yang dapat menjelaskan tentang prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan bagi korban KDRT; adanya 50 orang yang dapat menjelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan, prosedur penanganan dan sanksi dari kasus-kasus KDRT; ada 50 orang hakim yang dapat berbagi pengalaman dalam menangani kasus-kasus KDRT, dan dapat menerapkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Jadwal pelaksanaan pelatihan untuk para hakim Peradilan Umum, yaitu pada bulan Maret tahun 2009, dan akan dilaksanakan di Jakarta.

Workshop Family Court (Pengadilan Agama) Terhadap Kasus-Kasus KDRT

Kegiatan workshop atau lokakarya ini adalah sebagai salah satu bentuk dari upaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini perempuan sebagai korban KDRT.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membangun pemahaman
bersama tentang bentuk-bentuk kekerasan, prosedur penanganan dan sanksi terhadap kasus-kasus KDRT; memetakan masalah kewenangan dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama mengenai kasus-kasus KDRT; serta untuk menyusun konsep awal pengadilan keluarga demi perlindungan korban KDRT.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah, perempuan sebagai korban KDRT dapat lebih mudah mengakses pengadilan keluarga dalam menyelesaikan kasusnya, dan penegakan hukum di ndonesia lebih kondusif lagi bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Target peserta dari kegiatan workshop ini adalah para hakim, baik hakim yang ada di Pengadilan Umum/Negeri ataupun para hakim yang ada di Pengadilan Agama, beserta dari beberapa perwakilan kelompok Akademisi ataupun para pengamat hukum, yang memang terkait dengan isu ini.

Waktu pelaksanaan dari kegiatan ini adalah pada bulan Agustus tahun 2009, di Jakarta.

Kegiatan lainnya yang juga akan dilakukan oleh Div. RHK untuk tahun 2009 nanti, adalah:

1. Monitoring terhadap hasil sosialisasi atau pelatihan terhadap Buku Referensi tentang KDRT bagi para Hakim Peradilan Agama;
2. Pelaksanaan pelatihan tahap ke-3 dan ke-4 tentang Sosialisasi terhadap Buku Referensi di kalangan para Hakim Pengadilan Agama;
3. Advokasi kebijakan penting yang terkait dengan isu tentang KTP dan Ketidakadilan Gender, spt: Amandemen UU Kesehatan, Amandemen UU Perkawinan (termasuk KHI), dan RUU tentang PRT;
4. Penerbitan dan pendistribusian buku tentang Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban.

Pelatihan untuk Instruktur Pelatihan Hakim Peradilan Agama tentang KDRT

Mengenai tujuan dari pelaksanaan pelatihan terhadap para instruktur pelatihan Hakim Peradilan Agama, adalah untuk membangun pemahaman bersama-sama mengenai bentuk-bentuk kekerasan, prosedur penanganan dan sanksi kasus-kasus KDRT; memetakan masalah kewenangan dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama mengenai kasus-kasus KDRT; dan, menyusun konsep awal pengadilan keluarga demi perlindungan korban KDRT.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini, adalah bahwa pihak perempuan sebagai korban KDRT lebih mudah mengakses pengadilan keluarga dalam menyelesaikan kasusnya, dan adanya penegakan hukum di ndonesia yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan. Sasaran dari kegiatan ini, bahwa perempuan sebagai korban KDRT lebih mudah dalam mengakses pengadilan keluarga dalam menyelesaikan kasusnya. Dan adanya penegakan hukum di Indonesia yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Kegiatan pelatihan ini akan dilaksanakan pada tanggal bulan Mei tahun 2009 di salah satu hotel di Jakarta. Mengenai indicator sasarannya, adalah bahwa para hakim yang telah dilatih tersebut mempunyai perspektif HAM dan keadilan gender dalam menangani kasus-kasus KDRT, serta dari pihak perempuan korban dapat memperoleh rasa keadilan di dalam proses pengadilan

• BROWSE INFORMATION
o Tentang Kami
+ Profil
+ Visi & Misi
+ Struktur Organisasi
+ Komisioner Periode 2010-2014
+ Supporting System
+ Program
+ Kemitraan
+ Akuntabilitas
+ Rencana Strategis (Renstra) 2010-2014
o Alur Pengaduan
o Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
o Dukung Korban
+ Pundi Perempuan
o Arsip Polling
o Laporan



Apa yang Anda Ingin Ketahui tentang Hak Asasi Perempuan
Analisa Produk Hukum dan Kebijakan
Urgent Action
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Rencana Strategis (Renstra) Komnas Perempuan 2010 - 2014
http://www.komnasperempuan.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar